Kamis, 05 Maret 2009

Reformasi Birokrasi

Hei, ijinkan saya berkenalan dengan kalian. Saya adalah seorang yang rakyat republik ini yang biasa saja dan mengharapkan negeri yang saya cintai ini dapat berubah. Saya bekerja sebagai pns disalah satu LPND di negeri ini.

Nah, ini tulisan blog pertama saya..saya ingin sharing kepada kawan2 masalah reformasi birokrasi. Sebenarnya berangkat dari definisi, reformasi birokrasi terdiri dari 2 kata dasar yaitu reformasi dan birokrasi. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dl suatu masyarakat atau negara. Sedangkan birokrasi menurut KBBI adalah sistem pemerintahan yg dijalankan oleh pegawai pemerintah krn telah berpegang pd hierarki dan jenjang jabatan; 2 cara bekerja atau susunan pekerjaan yg serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dsb) yg banyak liku-likunya dsb.

Kita tidak mempersoalkan masalah definisi. Tetapi yang kita lihat adalah esensi dan makna reformasi itu sendiri. Inti dari reformasi adalah perubahan itu sendiri.

Coba kita lihat kembali beberapa tahun ke belakang, titik awal dari reformasi bermula pada tahun 1998. Tidak terasa reformasi telah berjalan 11 tahun tetapi kehidupan rakyat yang dicita-citakan di dalam konstitusi kita masih jauh dari harapan.

Saya mencoba berkomentar tentang reformasi birokrasi di Indonesia. Banyak yang bertanya, jika bangsa ini mau menjadi lebih baik, bagian mana yang harus direformasi? Jawabannya adalah birokrasi pemerintahan. Pengertian birokrasi yang paling terkenal oleh Max Weber, yaitu "organisasi yang memiliki fungsi tertentu yang diatur dengan peraturan, organisasi ini mematuhi prinsip hirarki, unit yang ada di bawah dikontrol dan dikendalikan oleh atasannya, ketentuan administrati, keputusan, dan peraturan dituangkan dan dicatat secara tertulis". Adapun ciri birokrasi sebagai berikut:
  1. Sentralisasi kekuasaan pada pimpinan.
  2. Hubungan yang bersifat paternalistik antara birokrasi dengan masyarakat maupun